Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
13 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13 Tahun 2016
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TATA CARA PENGHAPUSAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedaluwarsa; Penghapusan Piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2016.
6 halaman. Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2006/Seri C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2006.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 13 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengaturan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pemungutan,
pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat (4), Pasal 57 ayat (7), Pasal 59, Pasal 65 ayat
(3), Pasal 67 ayat (7), Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 85
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan kembali
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5960);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak
Daerah Secara Elektronik;
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi Jatim nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; jenis pajak ; PKB; BBNKB ; PBBKB ; PAP ; pajak rokok ; pemungutan dan pembayaran pajak ; kedaluwarsa penagihan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 22 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Pearturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomro 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan Bupati tegal engan Keputusan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2003 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 1; bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004 tetang pembentukan Organisasi Dinas-DInas Daerah, maka perlu menetapkan kembali Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
UU Gangguan Tahun 1926 Nomor 226, UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1967; UU No 6 Tahun 1968; UU No 11 Tahun 1970; UU No 1 Tahun 1967; UU No 12 Tahun 1970; UU No 6 Tahun 1968; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 1992; UU No 18 tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 34 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 27 Tahun 1999; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 33 Tahun 1992; Perda Kab Daerah Tk II Tegal No 3 Tahun 1991; Perda Kab Daerah Tk II Tegal No 7 Tahun 1999; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2002; Perda Kab tegal No 14 Tahun 2002; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 16 Tahun 2004; Kepbup Tegal No 27 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek, subyek dan besarnya retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, pengaturan izin gangguan, persyaratan permohonan izin gangguan, jangka waktu berlakunya izin dan daftar ulang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penolakan dan pencabutan izin gangguan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2005.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2003
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 170 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No.1 Tahun 2011 Pasal 85 ayat (3) tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; PMK No.207/PMK.07/2018; Perda Kutim No.1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Ruang lingkup Pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam sebelumnya maupun tahun berjalan. Bab di peraturan ini memuat: Bentuk Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; Kriteria; Jangka Waktu; Standar Pemeriksaan; Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak; Hak dan Kewajiban Wajib Pajak; Penolaksan Pemeriksaan; Penyegelan; Keterangan Pihak Ketiga; Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir; Pembatalan Hasil Pemeriksaan; Pengungkapan Wajib Pajak Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan; Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Pemeriksaan Ulang; Pendelegasian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, b, f,
g, i, dan huruf n Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa
Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang penting, guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
beberapa Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Daerah
di Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010
Sistematika: KETENTUAN UMUM, JENIS RETRIBUSI, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kasehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Atas Penyelenggaraan Kebersihan
dan Pengelolaan Persampahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2004 Nomor 12 Seri C Nomor Seri 1); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2005
tentang Retribusi Pelayanan Pasar ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2005 Nomor 6 Seri C Nomor Seri 2 ); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 25 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang –
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun
1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
perubahan dibidang Retribusi sesuai dengan
semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang –
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun
1997 maka perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan dan
Kelautan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggung
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara RI Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang retrubusi daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
165);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 1994 Tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai persyaratan kendaraan tidak bermotor; nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta perubahan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah dan adanya perubahan struktur dan tarif retribusi tempat khusus parkir, maka untuk lebih efektif dan efisiennya penyelenggaraan tempat khusus parkir perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Mengatur Struktur dan besarnya tarif Retribus ditetapkan menurut golongan
berdasarkan :
a. tingkat penggunaan atau frekuensi;
b. jangka waktu penggunaan;
c. kendaraan yang tidak dikenakan Retribusi; dan
d. pembayaran maksimum per hari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat