Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek, subyek dan besarnya retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, pengaturan izin gangguan, persyaratan permohonan izin gangguan, jangka waktu berlakunya izin dan daftar ulang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penolakan dan pencabutan izin gangguan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat