PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, dan untuk menjamin kelangsungan pelayanan penumpang Perkotaan dan perdesaan perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
'T'�hnn ?.00.8 Nomor 5g_ Tambahan Lembaran
. .�
t\t, ,.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5229);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 KM Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan dengan Angkutan Umum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
( Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kenaikan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah
,· ; '·1
\
Pasal 2
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. untuk kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara naik 30 % (tiga puluh perseratus) dari tarif lama;
b. untuk angkutan penumpang umum angkutan perkotaan dan angkutan anak sekolah tetap pada tarif lama;
c. Ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa trasportasi sifatnya mengikat antara kedua belah pihak;
d. untuk anak sekolah tidak terikat pada satuan rupiah/penumpang/kilo meter melainkan tetap pada jarak yang berbeda;
e. Anak sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf c terdiri atas:
1. Siswa Taman Kanak-kanak (TK);
2. Siswa Sekolah Dasar (SD);
3. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sebutan lain dan sederajat;
4. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sebutan lain dan sederajat;
5. Mahasiswa.
(2) Daftar Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
(1) Tarif untuk wilayah perdesaan yang dihubungkan dengan prasarana jalan yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan rupiah/penumpang/kilo meter melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan.
(2) Wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Desa Pincara di Kecamatan Masamba;
b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan mappedeceng;
c. Objek Wisata Sarambu Alla di Kecamatan Sabbang.
(3) Apabila terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif angkutan pada wilayah tersebut akan ditinjau kembali.
Pasal 4
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan bersama denaan instansi terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan
..
Pasal 5
(1) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu utara melampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
7
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT KAPAL BERUKURAN LEBIH KECIL GT.7 DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Laut Kapal Berukuran Lebih Kecil GT.7 Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pelayanan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan kendaraan angkutan sungai dan laut dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa angkutan sungai dan laut sebagai alat transportasi mempunyai
peranan penting sebagai penunjang, pendorong dan penggerak
pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Angkutan Sungai dan Laut Kapal Berukuran Lebih Kecil GT.7 dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan
Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3724
) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2004 tentang Pembahasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4369 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108 );
12. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 73
Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
13. Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN
BAB III
ANGKUTAN
BAB IV
PERIZINAN ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DAN / ATAU
PEMILIK ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2010.
NOMOR 22 TAHUN 2010
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga tehnis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2003.
Peraturan ini memiliki 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Kota Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, dan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu dibuat Standar Pelayanan Minimal Angkutan Kota Di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tabalong tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Kota Di Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Kota Di Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1993.
KEPPRES No. 37 Tahun 1984 tentang Perubahan Tarif Tol Dan Langganan Tol Pada Jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jatingaleh-Krapyak Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak, Semarang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1987.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat