Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 122 Tahun 2021

Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, serta menetapkan prinsip-prinsip seperti selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, dan akuntabilitas. Biaya Perjalanan Dinas mencakup uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi, dengan ketentuan tertentu sesuai standar biaya yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 122 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 123
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 83 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas
    Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan