Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, serta menetapkan prinsip-prinsip seperti selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, dan akuntabilitas. Biaya Perjalanan Dinas mencakup uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi, dengan ketentuan tertentu sesuai standar biaya yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat