TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34, BN 2021/ NO 998 ; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat
Didaratkan;
1. Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. penjelasan istilah-istilah
b. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
c. Formula Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
d. Penimbangan berat ikan
e. pengolahan data penimbangan
f. Verifikasi penimbangan ikan
g. penentuan harga ikan
h. harga lelang, harga transaksi dan harga satuan ikan
i. usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
9 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021
Permen KKP No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Ketentuan dalam Bab II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN, INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN, SERTA TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 33, BN 2021/ NO 968 ; PERATURAN.GO.ID; 159 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan daftar persyaratan
dan/atau kewajiban perizinan berusaha sektor kelautan
dan perikanan pada Lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 47 ayat (3), Pasal 48
ayat (3), Pasal 128 ayat (4), Pasal 130 ayat (6), Pasal 139
ayat (3), dan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan tentang Log Book Penangkapan Ikan,
Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal
Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan
Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Intemational Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi
Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 64);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Log Book penangkapan ikan
c. Pemantauan di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan
d. Inpeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan
e. Tata kelola pengawakan kapal perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut:
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Intemational Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi
Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 64);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/
PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau di atas Kapal
Penangkap Ikan dan Kapal Penangkut Ikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 307),
khusus terkait dengan Pemantauan;
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1618); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/
PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi
Awak Kapal Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1825),
159 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021
Permen KKP No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31, BN 2021/ NO 776 ; PERATURAN.GO.ID; 45 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 323 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal
205 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Pasal 57 dan Pasal
294 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
serta untuk menjamin kepatuhan terhadap pemenuhan
persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan
perikanan oleh pelaku usaha, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi
Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. jenis pelanggaran dan sanksi administratif
c. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
d. kewenangan pengenaan sanksi administratif
e. Banding administartif
f. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 30, BN 2021/ NO 746 ; PERATURAN.GO.ID;38 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (7),
Pasal 217 ayat (7), dan Pasal 222 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha
sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada
subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang
Laut;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Tata cara pengawasan
c. Laporan hasil pengawasan
d. audit tata ruang laut
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
55 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 29, BN 2021/ NO 667 ; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan
Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. ketertelusuran
c. Logistik ikan nasional
d. Pembinaan, monitoring dan evaluasi
e. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
24 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 42, Pasal 48, Pasal 99 ayat (2), Pasal 114 ayat (4), Pasal 130 ayat (4), Pasal 135 ayat (3), Pasal 146 ayat (2), Pasal 187 ayat (1), Pasal 227 ayat (4), Pasal 230 ayat (3), dan Pasal 240 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 28, BN 2021/ NO 701 ; PERATURAN.GO.ID;156 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 42, Pasal 48, Pasal
99 ayat (2), Pasal 114 ayat (4), Pasal 130 ayat (4), Pasal 135
ayat (3), Pasal 146 ayat (2), Pasal 187 ayat (1), Pasal 227 ayat
(4), Pasal 230 ayat (3), dan Pasal 240 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Perencanaan ruang laut
c. Pemanfaatan ruang laut
d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Lau
e. engawasan Penataan Ruang Laut
f. Pembinaan Penataan Ruang Laut
g
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Mencabut
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900) khususnya
terkait pengaturan izin lokasi;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1138);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Zonasi Kawasan Laut (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1062); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin
Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1167),
161 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang bukan untuk Tujuan Komersial
PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BUKAN TUJUAN KOMERSIAL
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 27, BN 2021/ NO 636 ; PERATURAN.GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Yang Bukan Tujuan Komersial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial dalam rangka Pendidikan dan/atau Pelatihan Perikanan
c. Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial dalam rangka Penelitian atau Kegiatan Ilmiah Lainnya
d. Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata
e. Pembudidayaan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial
f. Persyaratan dan tata cara persetujuan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia yang bukan tujuan komersial
g. Pengawasan
h. Ketentuan sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan Ikan dan/atau
Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia yang bukan untuk Tujuan Komersial
20 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021
ENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN, REHABILITASI, DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 26, BN 2021/ NO 635 ; PERATURAN.GO.ID; 53 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, Dan Peningkatan Sumber Daya Ikan Dan Lingkungannya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5)
dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan
dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pencegahan Pencemaran,
Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan
Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan-penjelasan
b. Pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
c. Pemantauan dan evaluasi
d.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1156),
53 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2021
Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Untuk Eksploitasi
PENELITIAN TERPADU DAN PENETAPAN PERUBAHAN STATUS ZONA INTI PADA KAWASAN KONSERVASI
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 25, BN 2021/ NO 634 ; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penelitian Terpadu Dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti Pada Kawasan Konservasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal
6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penelitian Terpadu dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti
pada Kawasan Konservasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi
c. penelitian terpadu
d. Penetapan perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2018
tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti
pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Untuk Eksploitasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 117),
12 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021
PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN DISTRIBUSI ALOKASI IMPOR KOMODITAS PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 24, BN 2021/ NO 633 ; PERATURAN.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan Dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kebutuhan dan ketersediaan
komoditas perikanan perlu disusun neraca komoditas
perikanan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian dan transparansi
alokasi impor komoditas perikanan kepada pelaku usaha
berdasarkan neraca komoditas perikanan, perlu disusun
usulan distribusi alokasi impor komoditas perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan
Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah
b. Tata cara penyusunan neraca komoditas perikanan
c. distribusi alokasi impor komoditas perikanan
d. evaluasi
e. perubahan neraca komoditas perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut sebagian Pasal 3, Pasal
5, dan Lampiran I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil
Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan
Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 19
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat