Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021

Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: a. penjelasan istilah-istilah b. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan c. Formula Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan d. Penimbangan berat ikan e. pengolahan data penimbangan f. Verifikasi penimbangan ikan g. penentuan harga ikan h. harga lelang, harga transaksi dan harga satuan ikan i. usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Tanggal Berlaku
18 September 2021
Sumber
BN 2021/ NO 998 ; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan