Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
1008 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berupa laporan keuangan yang memuat: a. LRA; b. LPSAL; c. Neraca; d. LO;
e. LPE; f. LAK; dan g. CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2000 Tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (PERSERODA)
PERUSDA - PERTAMBANGAN - PERUBAHAN BENTUK - PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA - perseroda
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAN DAERAH PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA (PERSERODA)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2024
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan vang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenntah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Meperi Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 90 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
13 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kesenian Tradisional
ABSTRAK:
bahwa kesenian tradisional merupakan investasi untuk
membangun masa depan dan peradaban bangsa demi
terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa diperlukan langkah strategis berupa upaya
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk
memajukan kesenian tradisional pada masyarakat; bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Peran Serta, Apresiasi Kesenian Tradisional, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat, diselenggarakan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dikelola dalam rangka mewujudkan cita- cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa upaya peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa di Daerah Kabupaten Morowali Utara perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dengan pengelolaan yang sesuai perkembangan zaman dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan di Daerah Kabupaten Morowali Utara diperlukan penyelenggaraan kearsipan pada lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan melalui penerapan penyelenggaraan secara komprehensif dan terpadu dalam rangka mendukung perwujudan tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan kewenangan Daerah Kabupaten sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang;
b. perencanaan;
c. Penyelenggaraan Perpustakaan;
d. Penyelenggaraan Kearsipan;
e. kerja sama;
f. peran serta Masyarakat;
g. larangan;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 Halaman; Penjelasan 14 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional, Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penelitian dan pengembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembetukan Badan Riset dan Inovasi Daerah pada perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa dalam rangka pembentukan Perangkat Daerah yang melaksanakan Fungsi Riset dan Inovasi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6): UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Mateng No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 3 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib oleh seluruh Perangkat
Daerah, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat,
perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mengatur seluruh kegiatan pengelolaan
keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok–
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf cdan
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah meliputi :
a. pengelola keuangan daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan
perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan utang daerah;
j. badan layanan umum daerah;
k. penyelesaian kerugian daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan
Daerah dan Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 157 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 3 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren di Kabupaten Jember perlu
dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang
mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan
hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundang
undangan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan
kewenangannya memiliki tanggung jawab untuk
melakukan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 18
tahun 2019 tentang Pesantren;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Ruang lingkup materi muatan peraturan daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi:
a. penyelenggaraan dan kategori pesantren;
b. tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
c. pendanaan;
d. partisipasi masyarakat;
e. pelaporan; dan
f. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses
kebutuhan informasi hukum yang harus dikelola sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi;
c. bahwa produk hukum daerah mengenai Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi sehingga dapat mengakomodir inovasiinovasi
yang
ada;
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan jaringan dokumentasi dan informsi hukum (JDIH) meliputi: pembentukan; kelembagaan; pengelolaan; hak kewajiban dan sanksi; pembinaan dan pengawasanpenghargaan; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Pada saat Peratuan Daerah ini mulai berlaku, Peratuan Bupati Banyuwangi
Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat