RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 262 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 10/72/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi No : 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan Amar putusan penjelasan Pasal 124 UU No. 26 TAhun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 36 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2002
7. UU No. 32 Tahun 2002
8. UU No. 26 Tahun 2007
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 20 Tahun 1968
12. PP No. 52 Tahun 2000
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 15 Tahun 2010
15. PP No. 69 Tahun 2010
16. Permendagri No. 80 Tahun 2015
17. Keputusan MK No : 46/PUU-XII/2014
18. Surat Menteri Keuangan No : S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015
Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit;
b. bahwa penerapan pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun di Kabupaten Barru belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI Eksklusif;
c.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
d.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor :48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/ 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 441);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013. tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 750);
18.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 39);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV: AIR SUSU IBU
BAB V: RUANG ASI
BAB VI: PELAKSANAAN PROGRAM
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX; PENGHARGAAN
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
-
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang efisien, efektif dan terintegrasi sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan, maka diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara tertib, profesional, dinamis, inovatif serta memenuhi standar teknologi informasi; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-XIV/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-XIV/2016; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 9, ayat (1) Pasal 36 dan penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 36, perubahan Pasal 40, Pasal 41, penyisipan Pasal 43A, perubahan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, Pasal 51A, BAB VIA, penambahan Pasal 63B, Pasal 63C, Pasal 63D, Pasal 63E, Pasal 63F, Pasal 63G, Pasal 63H dan Pasal 63I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN MENGADU KECAMATAN MANGARABOMBANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2006/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MENGADU KECAMATAN MANGARABOMBANG
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Bab IV, Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan maka Desa Mangadu Kecamatan Mangarabombang telah memenuhi syarat untuk menjadi Kelurahan mangadu;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf "a" perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susuna Organisasi Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TERBENTUKNYA KELURAHAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN MENGADU KECAMATAN MANGARABOMBANG
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin berwenang melakukan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Obyek Retribusi adalah tempat pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dirniliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan Zatau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pemanfaatan tempat Rekreasi, Pariwisata dan olahraga. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Pengurangan dan keringanan Retribusi diberikan kepada orang jompo dan penyandang disabilitas yang golongan tarifnya disamakan dengan anak-anak. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRDatau dokumen lain
yang dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang terutang yang
tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa
setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam
Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 9/ TLD Kabupaten Cilacap No. 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem ketahanan pangan yang dapat menjamin pangan secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Bahwa dalam rangka menjamin kelangusngan hidup dan kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan sebagai pedoman untuk menentukan program, skala prioritas dan pengawasan pangan di tingkat daerah sehingga jaminan kesehatan pangan sampai dengan tingkat rumah tangga dapat terpenuhi.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang ketahanan pangan meliputi perencanaan penyelenggaraan pangan di daerah; dewan ketahanan pangan kabupaten; ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan; konsumsi pangan; keamanan pangan; pembinaan dan pengawasan; seistem informasi pangan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentua pidana; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketahanan pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah Wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 65 Tahun 2001; PP no. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 6 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 5 Tahun 2018; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
14 halaman; 2 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Perubahan asset penyertaan modal dari Pemkot Mataram dan perubahan nomenklatur nama perusahaan yang sebelumnya PT. Bank NTB menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah, di pandanhg perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram.
Sesuai Ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atasa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 48 Tahun 2016
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD yaitu :
a. PT. BPD NTB Syariah
b. PDAM Giri Menang
c. PD. BPR NTB Mataram; dan
d. PT. Jamkrida NTB Bersaing
Pemerintah daerah selain melakukan penyertaan modal daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka Peraturan Bupati Nomor Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggara 2017 perlu diganti.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 62 Tahun 2017;
- Kep.Gub. Sulawesi Utara No. 205 Tahun 2014;
- Kep.Gub Sulawesi Utara No. 250 Tahun 2014;
- Perda Kab Minahasa Utara No. 5 Tahun 2017;
- Perda Kab Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kab Minahasa Utara No. 5 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 53 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 58 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif kepada pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional kepada pimpinan DPRD, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2018.
12 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran (18 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai besaran tarif retribusi
pemakaian kekayaan daerah yang diatur
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian dan kondisi sosial saat ini;
b. bahwa sehubungan dengan penambahan obyek
retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016, perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18
Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengubah Ketentuan Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi sehingga sebagaiama terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat