Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 9, ayat (1) Pasal 36 dan penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 36, perubahan Pasal 40, Pasal 41, penyisipan Pasal 43A, perubahan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, Pasal 51A, BAB VIA, penambahan Pasal 63B, Pasal 63C, Pasal 63D, Pasal 63E, Pasal 63F, Pasal 63G, Pasal 63H dan Pasal 63I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat