APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bandung No. 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan , Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Administrasi dan Tata Usaha Negara – APBD - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan terhadap pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan amanat Permendagri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan perubahan ;
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. BUMN/BUMD;
d. Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia;
(4) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
b. Bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap TA kecuali:
- Kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau
- Ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan
Ketentuan Pasal 8 dihapus
Pasal 9 :
(1) Hibah Kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf a diberikan kepada Satker dari Kementerian/lembaga Pemerintah non Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah Kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Hibah Kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf c diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Hibah Kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf c diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerntah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Hibah Kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
a. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar dan/atau terintegrasi yang diterbitkan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada OPD teknis; atau
c. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh PEmerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal yang tedibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Atau kepala OPD terkait sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dan seterusnya (perubahan terlampir).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 39 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah pada satuan pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah pada Satuan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 77 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud, ruang lingkup, tata cara pengajuan hibah, pedoman pelaksanaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 826
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Bea Perolehan Hak atas Tanas dan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
Menetapkan Peraturan Walikota tentang cara penghapusan piutang pajak daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Walikota tentang cara penghapusan piutang pajak daerah
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang brsumber dari APBD Kab Tegal telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 70 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Tegal No 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Tegal No 70 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kab Tegal; bahwa pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial dalam perkembangannya masih terdapat permaslaahan yang belum diatur penyelesaiannya dalam pedoman pemberian hibah dan benatuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan keempat atas Perbup Tegal No 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perbup Tegal No 70 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (4) pada Pasal 4 mengenai hasil monitoring dan evaluasi penerima hibah dan bantuan sosial yang terlambat atau belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2011
CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 627
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
DASAR PERTIMBANGAN
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Batam Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka ketentuan-ketentuan tentang Hibah dan Bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 40 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 47 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dengan terbitnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu menetapkan kembali Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
5. 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
peraturan ini mengenai tata cara penganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; hibah ; bantuan sosial ; pengelola keuangan SKPKD ; ketentuan lain-lain ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan DanPertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah DanBantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015Nomor 14, Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 32 halaman + lampiran 109 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 40 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENGEMBANGAN KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH MELALUI BANTUAN HIBAH REVITALISASI KOPERASI DI PROVINSI GORONTALO TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Melalui Bantuan Hibah Revitalisasi Koperasi Di Provinsi Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta untuk memperkokoh dan memantapkan kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga koperasi sebagai badan hukum mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2005; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/per/M.KUKM/IX/2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Melalui Bantuan Hibah Revitalisasi Koperasi di Provinsi Gorontalo Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme penyelengaraan program, persyaratan koperasi peserta program, tata cara seleksi koperasi calon peserta program, proses pencairan dan penyaluran bantuan dana, kewajiban dan tanggungjawan, monitoring dan evaluasi, sumber dan status dana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 40 Tahun 2020
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Katingan No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Mengubah :
PERBUP Kab. Katingan No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
penganggaran-pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/579
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ketentuan Pasal 42 ayat (1), Tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah dengan, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial;
c. bahwa berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 40XIX.PAL/05/2020 tanggal 16 Mei 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Katingan Tahun 2020 dalam hasil pemeriksan masih ada J
penerima bantuan hibah berupa uang yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diterima dan memperhatikan perkembangan perekonomian, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan osial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
1. Perubahan pada Pasal 22 tentang laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD, apabila terjadi keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, maka penerima hibah dikenakan sanksi berupa pengembalian
dana hibah dan tidak dapat menerima hibah pada tahun anggaran selanjutnya.
2. Perubahan Pasal 26 Penerima hibah seperti KONI, LPTQ, DEKRANASDA, PRAMUKA dan lain-lain yang menyisakan dana hibah yang diterima sebagai kas di rekening penerima hibah organisasi/badan/lembaga/yayasan dan lain-lain dapat
digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan bantuan hibah tahun beijalan agar aktivitas operasional organisasi
tetap beijalan.
3. Perubahan Pasal 26A bahwa Hibah berupa uang dapat digunakan untuk kepentingan usaha ekonomi produktif organisasi yang bersangkutan; apabila sisa penggunaan dana akan dipergunakan kembali pada tahun anggaran berjalan maka penerima hibah wajib merevisi RAB dan melaporkan penggunaan dana dimaksud pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat