Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (4) pada Pasal 4 mengenai hasil monitoring dan evaluasi penerima hibah dan bantuan sosial yang terlambat atau belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat