Peraturan ini menyisipkan 2 ayat yakni 10a dan 10b di antara ayat 10 dan ayat 11 pada Pasal 13. Peraturan ini juga menghapus ayat 4 pada Pasal 34 dan mengubah ayat 5 pada Pasal 34.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat