PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 36/PERMEN-KP/2015 TENTANG KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTA HASIL PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 5, BN. 2022 No. 241 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/Permen-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar Dalam Punguta Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan formula
penghitungan pungutan hasil perikanan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun
2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan, perlu mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMENKP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala
Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam
Pungutan Hasil Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan
Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan
Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan
Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam
Pungutan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1839)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan
Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam
Pungutan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1839) dicabut
3 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 15/PERMEN-KP/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4, BN. 2022 No. 209/ jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/Permen-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan barang
milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik
Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMENKP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 909) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 909)
3 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2022
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN. 2022 No. 208 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pengelolaan
sumber daya kelautan dan perikanan secara terukur
dan berkelanjutan, yang didukung dengan data dan
informasi geospasial sumber daya kelautan dan
perikanan yang aktual dan akurat, perlu membentuk
balai pengelolaan informasi sumber daya kelautan dan
perikanan;
b. bahwa pembentukan Balai Pengelolaan Informasi
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/61/M.KT.01/2022 tanggal 17
Januari 2022 hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. Kedudukan, tugas dan fungsi
b. Susunan Organisasi
c. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Tata Kerja
e. Eselonisasi
f. Pendanaan
g. Lokasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3/PERMEN-KP/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN. 2022 No. 146/jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan
modal usaha kelautan dan perikanan, serta
penyesuaian terhadap dinamika organisasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/1229/M.KT.01/2021 tanggal 30
Desember 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang
Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 154);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046);
Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17, Pasal 28
Menyisipkan Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D,
Menghapus Bab III
Mengubah Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 154)
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2022
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN. 2022 No. 81/jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2022, perlu menyusun petunjuk operasional
pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang kelautan
dan perikanan tahun anggaran 2022;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 11);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan istilah
b. kriteria teknis
c. ruang lingkup kegiatan
d. rencana kegiatan
e. pelaksanaan
f. pemantauan dan evaluasi
g. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
260 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40, BN. 2021 No. 1158 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Melalui Penyesuaian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
573);
Mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum
b. Persyaratan Penyesuaian
c. Tata Cara Penyesuaian
d. Penetapan Angka Kredit Penyesuaian
e. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
25 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen KKP No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Diubah sebagian dengan
Permen KKP No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut
Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pungutan Perikanan
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 39, BN 2021/ NO 1030 ; PERATURAN.GO.ID; 87 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal
15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di
Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. penjelasan terkait istilah-istilah
b. Jenis, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
c. pelaporan penerimaan negara bukan pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara
Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1890),
87 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut
Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38, BN 2021/ NO 1029 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan
c. Persyaratan, tata cara pengenaan dan pembayaran pungutan pengusahaan perikanan
d. Persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMENKP/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1903)
16 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2021
LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 36, BN 2021/ NO 1027 ; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dan Penggunaannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan
tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Penggunaannya;`
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
- tujuan penggunaan logo
- media penggunaan logo
- syarat penggunaan logo
- Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan
variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021
tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 552)
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut
Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2021/ NO 1026 ; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan
Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen)
c. Besaran dan persyaratan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sampai dengan 0 rupiah atau 0 persen
d. Tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas penerimaan negara bukan pajak
e.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif
Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang
Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 411),
22 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat