PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 15/PERMEN-KP/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4, BN. 2022 No. 209/ jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/Permen-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan barang
milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik
Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMENKP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 909) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
- Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 909)
- 3 halaman
|