TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40, BN. 2021 No. 1158 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Melalui Penyesuaian;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
573);
- Mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum
b. Persyaratan Penyesuaian
c. Tata Cara Penyesuaian
d. Penetapan Angka Kredit Penyesuaian
e. Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- 25 halaman dengan lampiran
|