BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2021/ NO 1026 ; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan
Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen)
c. Besaran dan persyaratan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sampai dengan 0 rupiah atau 0 persen
d. Tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas penerimaan negara bukan pajak
e.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif
Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang
Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 411),
- 22 halaman dengan lampiran
|