Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya
menambah dan menghasilkan sumber pendapatan daerah melalui
partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan dari pihak
ketiga;
b. Bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, setiap daerah dapat
menerima sesuatu sumbangan dari pihak ketiga;
c. Bahwa Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah yang
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09
Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah, namun demikian Peraturan Daerah tersebut saat ini tidak
sesuai lagi dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah,
sehingga dipandang perlu utuk diganti;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintsh Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
NOMOR 06 TAHUN 2009
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan dan dalam rangka
meningkatkan aksesabilitas dan mutu pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang
mampu serta belum memiliki jaminan kesehatan di
Kabupaten Pekalongan, perlu diselenggarakan
pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan
Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan iuran
Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pekalongan dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur
ketentuan pelaksanaan pemberian bantuan iuran
dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3
Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penyelenggaraan pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan daerah, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah, pengalihan peserta PBI JKN ke peserta PBI JKD, pembayarab iuran PBI jaminan kesehatan daerah, pengendalian dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PELAYANAN DASAR LIQUEFIELD PETROLEUM GAS 3 KG DI GAMPONG DALAM KOTA SABANG TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota Sabang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2019, perlu memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan penyaluran bantuan pelayanan dasar Liquified Petroleum Gas 3 Kg di gampong dalam Kota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Kriteria Keluarga Penerima Manfaat; BAB IV Tata Cara Penyaluran; BAB V Kelembagaan, Mekanisme Kerja, Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
6 hal
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / CoronaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkop UKM No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 6, BN.2020/No.899, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/ TLD No. 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, oleh karena itu harus ada
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan
kepada rakyat dari ancaman bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Sukoharjo memiliki kondisi
geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang
rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor
alam maupun faktor non alam yang dapat menyebabkan
kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan
kerusakan lingkungan, yang dalam keadaan tertentu
dapat menghambat pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan
daerah di wilayahnya yang selaras dengan pembangunan
daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; PP No 1 Tahun 2007; Perda No 1 Tahun 2008; Perda Kab Sukoharjo No 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2017/6, TLD. No. 328, LL KOTA AMBON : 29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman bencana, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kota Ambon. Kota Ambon memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawasn bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dan Pemerintah Daerah dalam melindungi warga masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah, kelembagaan penanggulangan bencana, penyelenggaraab penanggulangan bencana, hak, kewajiban dan peran masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah dalam penanggulangan bencana, pendanaan, penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa dan gugatan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2012
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Sragen No. 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28
Seri D Nomor 26 )
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, Daerah perlu peran serta masyarakat dalam peningkatan pandapatan asli Daerah melalui pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah; b. bahwa pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000; c. bahwa dengan telah di tetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah dipandang sudah tidak relefan lagi perlu diubah dan disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tantang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855); 11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor
28 Seri D Nomor 26 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28
Seri D Nomor 26 ) di ubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni
Pasal 4 A , dan Pasal 4 B,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28
Seri D Nomor 26 )
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Bagi Kelurahan di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Bagi Kelurahan di Kabupaten
Sukamara Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9
Tahun 2019
DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan ditetapkan sebesar
Rp. 1.098.000.000,- (Satu milyar sembilan puluh delapan juta rupiah)
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat