DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan ditetapkan sebesar Rp. 1.098.000.000,- (Satu milyar sembilan puluh delapan juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat