bantuan-pengelolaan keuangan daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Bagi Kelurahan di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Bagi Kelurahan di Kabupaten
Sukamara Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9
Tahun 2019
- DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan ditetapkan sebesar
Rp. 1.098.000.000,- (Satu milyar sembilan puluh delapan juta rupiah)
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
- 8 Halaman
|