Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Kriteria Keluarga Penerima Manfaat; BAB IV Tata Cara Penyaluran; BAB V Kelembagaan, Mekanisme Kerja, Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat