PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 7/PDT.G/2020/PN.PBL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 7/PDT.G/2020/PN.PBL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Probolinggo Nomor: 180/849/425.012/2019 tanggal 17 Februari 2020 kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Probolinggo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo nomor : 180/850/425.012/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang ditindklanjuti dengan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-03/M.5.24/Gs/02/2020 tanggal 19
Februari 2020, Wali Kota Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan pendampingan Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl antara Mulyono, S.H., CMP, CPL, CPCLE, Dkk selaku Penggugat melawan Wali Kota Probolinggo selaku Tergugat II; b. bahwa Perkara Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Probolinggo mulai tanggal 19 Februari 2020 dan telah diputus pada tanggal 30 Maret 2020; c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2020 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program 300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah”; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Pemberian Honorarium Kepada Para Penerima Kuasa Dalam Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dalam melaksanakan pendampingan Perkara Perdata Nomor:
7/Pdt.G/2020/PN.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiaptiap pelaksanaan sidang, Besaran honorarium pelaksanaan pendampingan Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl diberikan kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang memperhatikan tanggung jawab dan jumlah kehadiran pada setiap sidang, Pemberian honorarium kepada para Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan terhitung mulai Sidang pada tanggal 19 Februari 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 56, LN.2022/No.92, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Instruktur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 58 Tahun 2007.
Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 56 Tahun 2019
penghasilan tetap kepala desa,sekretaris desa dan perangkat desa lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Pasal 81 ayat (1) bahwa penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya
Pasal 81 ayat (4) bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa laiinya diatur dan ditetapkan dengan peraturan Bupati
1. Undang- Undang no 3 Tahun 2003
2. Undang- Undang no 6 Tahun 2014
3. Undang- Undang no 32 Tahun 2004
4. Undang- Undang no 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 20 Tahun 2018
Pedoman pemberian besaran Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia Dan Pejabat Lain Yang Kedudukannya Atau Pengangkatannya Setingkat Atau Disetarakan Dengan Menteri Negara
Diubah dengan :
PP No. 20 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992
Mengubah :
PP No. 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1992.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 56 Tahun 2015
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2015/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 40 Tahun 2004, UU No, 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2004 jo. PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2013 jo. PP No. 111 Tahun 2013, Permendagri No, 21 Tahun 2011, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Permendagri No. 57 Tahun 2011 jo. Permendagri No. 34 Tahun 2013, Permendari No. 52 Tahun 2015, Permenkeu No. 65/PMK.02/2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang:
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten TA 2016 sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan; 3. Tunjangan dan Kesejahteraan; 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 5. Biaya Perjalanan Dinas; 6. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD; 7. Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; 8. Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 56 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Lamongan No. 39 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TH 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB LAMONGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan menunJang
peran, fungsi, tugas, wewenang, dan produktifitas
kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Lamongan, perlu diberikan tunjangan perumahan
dan transportasi yang memadai sesuai kondisi
daerah, serta disediakan kelompok pakar atau tim
ahli alat kelengkapan DPRD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 26, Pasal 39, dan Pasal 40
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
39 Tahun 2017 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan;
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 39 Tahun
2017;
peraturan bupati tentang perubahan kedua
atas peraturan bupati nomor 39 tahun 2017
tentang peraturan pelaksanmn peraturan
daerah kabupaten lamongan nomor 10
tahun 2017 tentang hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten
lamongan. meliputi perubahan besaran tunjangan perumahan , tunjangan transportasi, pimpinan dan anggota DPRD dan penambahan bab kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
peraturan bupati nomor 39 tahun 2017
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 56 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/Atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan nilai standar satuan harga sewa berlaku di wilayah Kabupaten Blora sebagai dasar penghitungan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, maka Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blora tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan bentuk pengakuan dan apreasi pemerintah Daerah atas prestasi yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil karena dinilai telah menyumbangkan pikiran,karya atau cipta dan drama bakti yang bermanfaat bagi Pemrintah kota Lubuklinggau maka perlu dibagikan Penghargaan
Dasar hukum dalam peraturan ini:UU No 7 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020l;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pemberian penghargaan bagi pegawai negeri sipil berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau , Ketentuan Umum,Kategori Persyaratan dan Penetapan ,Tim Verifikasi,Bentuk penghargaan,Mekanisme dan waktu pemberian penghargaan,Pembiayaan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 56 Tahun 2014
STANDARISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, STANDARISASI INDEKS PEMELIHARAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2014/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun
Anggaran 2015 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna
dan berhasil guna sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, perlu menetapkan Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya
Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kabupaten Batang Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Standarisasi Indeks Pemeliharaan dan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat