Dalam peraturan ini diatur mengenai Pemberian penghargaan bagi pegawai negeri sipil berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau , Ketentuan Umum,Kategori Persyaratan dan Penetapan ,Tim Verifikasi,Bentuk penghargaan,Mekanisme dan waktu pemberian penghargaan,Pembiayaan,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat