Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 56 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/Atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan/Atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 56
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan