STANDARISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, STANDARISASI INDEKS PEMELIHARAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2014/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun
Anggaran 2015 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna
dan berhasil guna sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, perlu menetapkan Standarisasi Indeks Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya
Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kabupaten Batang Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Standarisasi Indeks Pemeliharaan dan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
- 4 hlm
|