Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditujukan untuk dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perekonomian di daerah;
b. bahwa salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Ponorogo adalah Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020, denganmemiliki tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Ponorogo, secara tepat guna;
c. bahwa dalam rangka untuk melakukan penganekaan usaha (diversifikasi) dari Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo dengan tujuan untuk memperluas jangkauan dalam pemanfaatan dan pengelolaan potensi daerah serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo;
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung Kabupaten Ponorogo;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung.
mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c dan huruf d diubah,
2. Ketentuan Pasal 8 diubah,
3. Ketentuan Pasal 9 diubah,
4. Ketentuan Pasal 65 diubah,
5. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 3 (tiga) bab, yaitu BAB VIIIA, BAB VIIIB dan BAB VIIIC, dan diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yaitu Pasal 65A sampai dengan Pasal 65G.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2024-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2024-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Ketentuan umum,Pembangunan kepariwisataan,prinsip,misi,visi,tujuan dan sasaran,kebijakan dan strategi,rencana pembangunan kewilayahan kepariwisataan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
-
-
140 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 3.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini bertujuan untuk mengembangkan berbagai potensi
anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar maka dipandang perlu untuk melaksanakan penyelenggaraan wajib belajar pendidikan
anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pengampu kepentingan dalam
penyelenggaraan Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara,peserta didik dan penerimaan peserta didik,tenaga pendidik dan tenaga pendidikan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan budaya dan nilai luhur yang hidup di masyarakat serta kekhasan daerah yang dijadikan suatu kebanggaan dan membangkitkan semangat dalam membangun Kabupaten Bangli, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.bahwa Kabupaten Bangli memiliki komoditas unggulan yang merupakan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki seni budaya yang menunjukan nilai luhur masyarakat Kabupaten Bangli dan dapat digunakan sebagai Maskot Daerah;
c. bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penetapan Maskot Daerah, diperlukan pengaturan secara komprehensif dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Maskot Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,penetapan dan jenis maskot,makna maskot,pengguanaan maskot,pengembangan dan pelestarian maskot daerah,
penghaegaan,pembinaan dan pelarangan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
15 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib, tenteram, aman dan nyaman sehingga setiap orang dapat memenuhi hak, kepentingan dan kebutuhannya dengan baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar terkait penyelengaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Kewenangan Pemerintah Daerah,Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
-
-
55 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024
berusaha dan nonperizinan - penyelenggaraan perizinan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.69, TLD No.33
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan
kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah harus dilaksanakan secara
terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di
daerah, diperlukan suatu pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.89 Tahun 2021; Permendagri No.138 Tahun 2017; Permen BKPM No.9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 3) Tambahan Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa keuangan daerah perlu dikelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab untuk meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum
daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar Hukum Perda ini adalah; Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 ( Lima belas) Bab dan 219 (Dua Ratus Sembilan Belas) Pasal diantaranya sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pengelolaan Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanann APBD; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Keerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Dacrah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2 0 1 6 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa hari jadi daerah merupakan wujud eksistensi dan
jati diri suatu daerah untuk membangkitkan semangat
dalam memelihara nilai luhur, identitas daerah, nilai
sejarah, nilai budaya dan menjadi titik tolak dalam
pelaksanaan pembangunan daera;
b. bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di
Kabupaten Muna Barat terhadap kebenaran sejarah
berdirinya Kabupaten Muna Barat, dipandang perlu
menetapkan Hari Jadi Daerah;
c. bahwa memberikan kepastia hukum dalam penetapan
hari jadi Kabupaten Muna Barat perlu disusun
pengaturan tentang hari jadi Kabupaten Muna Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, huruf b, dan hruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Muna
Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5561);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN HARI JADI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, pembinaan, dan keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal;
b. Bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki karakteristik tersendiri secara tertib guna terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung;
c. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga perlu dicabut;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB VI FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB V STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
BAB VI PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VII PENDATAAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG
BAB VIII PERAN SERA MASYARAKAT
BAB IX PEMBINAAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
48 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024
PELAYANAN - BIDANG - PANGAN - PERTANIAN - DAN - PERIKANAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijarnin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, Peraturan Daerah Kota Bandung No. 26 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2012 sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat dalarn hal pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan secara menyeluruh, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 83 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan yang meliputi Ketentuan umum, Asas, maksud dan tujuan, Pekayanan bidang pangan, Pelayanan bidang pertanian, Pelayanan bidang perikanan, Kerja sama, Sistem informasi pangan, Peran masyarakata, Insentif dan disisentif, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
27 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat