Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum,bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara,peserta didik dan penerimaan peserta didik,tenaga pendidik dan tenaga pendidikan, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
28 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2024
Tanggal Berlaku
28 Mei 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 3.
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan