PERBUP Kab. Mempawah No. 44 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
PERBUP Kab. Mempawah No. 35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
PERBUP Kab. Mempawah No. 28 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
PERBUP Kab. Mempawah No. 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Non Pegawai Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai atas Beban APBD Kab. Mempawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 13, BN.2022/No.699, jdih.dephub.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya pelaksanaan program dan kegiatan Penyediaan Makanan Tambahan bagi Anak Sekolah secara efektif, efisien, sinergis, terpadu dan berkelanjutan perlu disusun petunjuk teknis penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, Perpres No.22 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 11 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Oleh karena itu perlu ditetapkan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2020; Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2018; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah No. 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur memuat:
Ketentuan Umum; Pengelolaan Risiko; Pelaporan Pengelolaan Risiko; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU;
UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN SKPD; UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN; TATA CARA PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM; TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D); PELAPORAN REALISASI ANGGARAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Teluk Wondama No. 4 Tahun 2015; Perbup Teluk Wondama No. 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
-
-
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 13 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian InternKebijakan Pemerintah
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016; dan Keputusan Bupati Tambrauw Nomor : 050/136/2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
-
-
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2020
KODE ETIK PERSONIL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2020/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Personil Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu dilakukan
pengaturan terkait kode etik para personil pengelola
pengadaan barang dan jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa UKPBJ Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun dan
menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota, selanjutnya Kode
etik ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/ Wali Kota;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Kode Etik Personil Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu
masih terdapat kekurangan dan belum menampung
perkembangan kebutuhan pemerintah daerah terkait
pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang baik
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
diatas,perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hulu
tentang Kode Etik Personil Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten RokanHilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi, dan Kota Batam;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, tambahan
lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan kode etik
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 142, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 47 Tahun 2019
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Perbup ini terdiri atas 6 Bab dan 23 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban, Larangan, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Prosedur Penegakan kode Etik dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nomor
3 Tahun 2018 tentang Kode Etik Personil Pengeola Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 3 ) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat