PEDOMAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
ABSTRAK: |
- Bahwa rangka perbaikan asupan gizi bagi anak sekolah dilaksanakan program pemberian makanan tambahan; bahwa dalam rangka tercapainya peleksanaan program dan kegiatan pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah secara efektif, efisien, sinergis, terpadu dan berkelanjutan perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman penyelenggaraan pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah; bahwa dalam Peraturan Bupati Kubu raya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Kabupaten Kubu Raya masih terdapat kekurangan dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Makan Tambahan Anak Sekolah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Perda Kabupaten Kubu Raya No.1 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kubu raya No.3 tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sistimatika; Pembiayaan; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
- 3 HALAMAN DAN 5 HALAMAN LAMPIRAN
|