Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2022
Tanggal Berlaku
27 Juli 2022
Sumber
BN.2022/No.699, jdih.dephub.go.id : 12 hlm.
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenhub No. 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan