Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gunungkidul merupakan bencana non alam, cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gunungkidul;
b. Bahwa untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sebagai akibat bencana Coronavirus Disease 2019 (COVID-2019) di Kabupaten Gunungkidul, perlu diberikan insentif/stimulus berupa pengurangan retribusi pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/ 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu upaya untuk penegakan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapannya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Perintah Nomor 17 Tahun 2018; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi Dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 42 Tahun 2020
APBDPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Magelang No. 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2020 Tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada pelaku Usaha Dalam rangka Penanganan Dampak EKonomi AKibat Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah
berdampak secara langsung maupun tidak langsung
terhadap kinerja para pelaku usaha, sehingga berpotensi
mengganggu kinerja dan stabilitas kegiatan usaha, yang
dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa untuk mendorong stabilitas iklim berusaha dan
mendukung pertumbuhan ekonomi, diperlukan stimulus
bagi para pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
177/KMK.07/2020
119/2813/SJ
tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
2019) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu,
Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat
mengalokasikan anggaran guna penanganan dampak
ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
melalui pemberian stimulus ekonomi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Ekonomi
Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak
Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PerPUU No 1 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 16 Tahun 2018; Perpres No 82 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; permendagri No 39 tahun 2020; KB Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ-177/KMK.07/2020; Perka LKPP No 13 Tahun 2018.
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diesease 2019
(Covid-19);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerima Stimulus Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk atau Kartu Keluarga dan berdomilisi di Daerah;
b. bukan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa atau
Perangkat Desa;
c. terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga mengalami
kesulitan berusaha dan rentan terhadap resiko ekonomi;
d. bidang usahanya meliputi:
1. perdagangan;
2. perindustrian;
3. pertanian;
4. peternakan;
5. perikanan;
6. pariwisata;
7. transportasi;
8. kebudayaan; dan
9. jasa.
e. usaha sudah berjalan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober
2020 dibuktikan dengan foto kopi izin usaha atau Surat Keterangan Usaha
dari Kepala Desa/Lurah;
f. untuk penerima bantuan berupa kelompok telah mendapatkan pengesahan
atau penetapan kelompok dari Perangkat Daerah Pembina; dan
g. untuk anggota kelompok yang telah mengajukan bantuan stimulus
ekonomi, tidak dapat mengajukan kembali secara perorangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 42 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bogor No. 60 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PRA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF DI KABUPATEN BOGOR
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bogor No. 52 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PRA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PRA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menuju pelaksanaan adaptasi
kebiasaan baru di Kabupaten Bogor, perlu disusun
kebijakan pemberlakuan pembatasan sosial berskala
besar pra adaptasi kebiasaan baru, untuk menerapkan
perilaku hidup bersih sehat dan protokol kesehatan
dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai sebuah tatanan
kehidupan yang baru yang mampu mendorong
terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif
ditengah pandemik, namun aman dari penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra
Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat,
Aman dan Produktif;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2020
teridir dari 15 pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru, Protokol Kesehatan, Pengendaliann dan Pengamanan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
mengatur mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2020/43 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Persiapan New Normal Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proposional Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEDUA angka 6 huruf b Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Diktum KEDUA angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disipliln dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 49 Tahun 1991, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 66 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 88 Tahun 2019, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 82 Tahun 2020, Kepres No. 7 Tahun 2020, Kepres No. 11 Tahun 2020, Kepres No. 12 Tahun 2020, Inpres No. 6 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kemenkes No. HK.01.01/Menkes/104/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020, Kemendagri No. 440-830 Tahun 2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/383/2020, Inmendagri No. 4 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan Pokok Dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Kepada Penduduk Kabupaten Karanganyar Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah
berdampak terhadap kehidupan sosial penduduk di
Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa guna mengurangi dampak sosial bagi penduduk maka
Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan sosial bagi
penduduk terdampak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan
Pokok dari Anggaran Beianja Tidak Terduga Kepada
Penduduk Kabupaten Karanganyarg terdampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Paket Bah an
Pokok dari Anggaran Beianja Tidak Terduga Kepada
Penduduk Kabupaten Karanganyarg terdampak Corona Virus k
Disease 2019 (Covid-19) yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Bantuan Sosial; Kriteria Sasaran Penerima Bantuan Sosial; Tata Cara Penetapan; Tata Cara Penyaluran Bantuan; Penatausahaan dan Pertanggungjwaban Bantuan; Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona virus Disease-19 (covid-i9) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penarrganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien d an berkesinambungan;
bahwa dalam rangka rrrelaksanakan Instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pedornan Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penelapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Keselratan selagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka untuk merrjamin kepastian hukum dalam rlenerapan disiplin da,n penegakan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease 2OIg (COVID-19) di Kabupaterr Sumbawa Barat, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330)
Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 744, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5063);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ot9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Peagelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Merrteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan corona Virus Disease 20l9 (Covid 20l9) di Lingkugan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 249);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Perbub Ini Mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencagahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, terdiri dari 8 Bab dan 16 Pasal, dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum (pasal 1 s.d pasal 4)
2. Bab II Pelaksanaan ( Pasal 5 s.d Pasal 7)
3. Bab III Hak dan Kewajiban (Pasal 8 s.d 9)
4. Bab IV Sanksi (Pasal 10 sd 12)
5. Bab V Monitoring dan Evaluasi (Pasal 13 )
6. Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi (Pasal 14)
7. Bab VII Pendanaan (pasal 15)
8. Bab VIII Ketentuan Penuntup (pasal 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu diatur pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020,Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, ketentuan perlaihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat