Kesehatan - corona virus disease 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.666, LL Kab. Landak : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEDUA angka 6 huruf b Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Diktum KEDUA angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disipliln dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 49 Tahun 1991, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 66 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 88 Tahun 2019, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 82 Tahun 2020, Kepres No. 7 Tahun 2020, Kepres No. 11 Tahun 2020, Kepres No. 12 Tahun 2020, Inpres No. 6 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kemenkes No. HK.01.01/Menkes/104/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020, Kemendagri No. 440-830 Tahun 2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/383/2020, Inmendagri No. 4 Tahun 2020.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
- 11 Halaman
|