DISIPLIN-DAN-PENEGAKAN-HUKUM-PROTOKOL-KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu upaya untuk penegakan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapannya.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Perintah Nomor 17 Tahun 2018; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi Dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
|