Perbub Ini Mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencagahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, terdiri dari 8 Bab dan 16 Pasal, dengan pengaturan sebagai berikut: 1. Bab I Ketentuan Umum (pasal 1 s.d pasal 4) 2. Bab II Pelaksanaan ( Pasal 5 s.d Pasal 7) 3. Bab III Hak dan Kewajiban (Pasal 8 s.d 9) 4. Bab IV Sanksi (Pasal 10 sd 12) 5. Bab V Monitoring dan Evaluasi (Pasal 13 ) 6. Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi (Pasal 14) 7. Bab VII Pendanaan (pasal 15) 8. Bab VIII Ketentuan Penuntup (pasal 16)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat