Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan Pokok Dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Kepada Penduduk Kabupaten Karanganyar Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Paket Bah an Pokok dari Anggaran Beianja Tidak Terduga Kepada Penduduk Kabupaten Karanganyarg terdampak Corona Virus k Disease 2019 (Covid-19) yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Bantuan Sosial; Kriteria Sasaran Penerima Bantuan Sosial; Tata Cara Penetapan; Tata Cara Penyaluran Bantuan; Penatausahaan dan Pertanggungjwaban Bantuan; Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan Pokok Dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Kepada Penduduk Kabupaten Karanganyar Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 41
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan