TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tata kelola
pemerintahan berbasis sistem elektronik menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.
Ruang lingkup tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah:
a. penyelenggaraan e-Government;
b. sistem informasi Pemerintah Daerah;
c. layanan pemberian nama domain pemerintah daerah provinsi;
d. kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu diadakan perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Belitung Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 dan Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa Pasar yang dibangun, dikelola, dimiliki dan dikuasai oleh Pemeinth Daerah, dalam Pengelolaan dan Pemanfaatannya Harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Daerah dan Masyarakat kabupaten Tanah Laut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Pasar di kabupaten Tanah Laut.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 33
Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2012.
Peratuan Daerah ini Mengatur tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Fungsi Pasar;Asas dan tujuan;Ruang Lingkup dan Wewenang Pengelolaan Kawasan Pasar;Pembangunan Pasar Oleh Swasta;Fasilitas Pasar;Hak Pemakaian Tempat Usaha;Tata Cara Memperoleh Hak Sewa;Berakhirnya / Dicabutnya Hak Sewa;Surat Ijin Pemakian Tempat Usaha;Kartu Tempat Berdagang;Pedagang Kaki Lima;Struktur Tarif Sewa;Tata Cara Pungutan sewa;Tata Cara Pembayaran Sewa;Pemindahan Hak Sewa;Biaya Balik Nama Penyewa;Kewajiban dan Larangan;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perJu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pokok Daerah khususnya pemeritah kota wajib memiliki
cadangan pangan paling rendah 200 (dua ratus) ton dan sudah harus terpenuhi pada tahun 2018; bahwa penyediaan dan penyaluran Cadangan Pangan pokok Daerah sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami Keadaan Darurat dan kemwanan pangan pasca bencana atau terjadinya gejolak; bahwa penyediaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerab perlu diatur dalam suatu regulasi agar memiliki landasan dan kepastian hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang ·Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Walikota. Palembang Nomor 79 Tahun 2013
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah; sasaran; Lembaga pengelola cadangan pangan; Dana untuk penyediaan Cadangan Pangan Pokok; Organisasi pelaksana; mekanisme penyediaan; mekanisme penyaluran; dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatn dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP 72 Tahun 2005; PP 73 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 5 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tata Cara Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; Sumber Dana dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas
unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung
jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas
Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Unsue-Unsur Organisasi Bdan Kesatuan Bangsa Dan Politik;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa permasalahan sampah dapat menimbulkan polusi udara, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan serta mengganggu keindahan dan kenyamanan kota sehingga perlu penanganan yang serius dari Pemerintah Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; dan Permen PU No. 3 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
BAB III Kompensasi;
BAB IV Pelaksanaan Pekerjaan;
BAB V Tanggap Darurat dan Pemulihan;
BAB VI Peran Serta Masyarakat;
BAB VII Insentif dan Disinsentif;
BAB VIII Lembaga Pengelola Sampah;
BAB IX Perizinan;
BAB X Kerja sama;
BAB XI Retribusi Pelayanan Persampahan;
BAB XII Data dan Informasi;
BAB XIII Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
BAB XIV Jam Buang dan Jam Angkut Sampah;
BAB XV Pembiayaan;
BAB XVI Larangan;
BAB XVII Pengawasan dan Pembinaan;
BAB XVIII Sanksi Administratif;
BAB XIX Ketentuan Penyidikan;
BAB XX Ketentuan Pidana;
BAB XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
-
-
30 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan
Ketahanan Pangan di Kabupaten Tapin,
diperlukan adanya Gudang/Lumbung Cadangan
Pangan yang pengelolaannya dikelola oleh
Pemerintah Daerah. Untuk kelancaran pemanfaatan dan
pengelolaannya, perlu mengatur Pengelolaan Cadangan
Pangan Pemerintah Kabupaten Tapin, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten Tapin, meliputi: Maksud dan Tujuan, Sasaran, Organisasi Pelaksana, Anggaran, Mekanisme Pengadaan, Mekanisme Penyaluran, Monitoring dan Evaluasi, dan Pelaporan. Padi yang akan didistribusikan kepada masyarakat untuk
penanggulangan bencana, mengatasi kemiskinan, berupa beras
dengan biaya penggilingan yang dibebankan kepada pemerintah
Daerah. Pelaksanaan Pengisian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
adalah sebesar 100 ton (seratus ton) yang dilaksanakan secara
bertahap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.76 Tahun 2020 ttg Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota tersebut
perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2020.
Materi pokok: Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta
Tahun 2020 Nomor 76) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 112 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota perlu membentuk Perda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Peemrintah Kabupaten Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 4. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2008.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat