Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015

Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat maksud dan tujuan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah; sasaran; Lembaga pengelola cadangan pangan; Dana untuk penyediaan Cadangan Pangan Pokok; Organisasi pelaksana; mekanisme penyediaan; mekanisme penyaluran; dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan