Standar kompetensi-JPT Pratama
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD.2020/NO.76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: a.bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik; b.bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diperlukan landasan yuridis standar kompetensi jabatan; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Dasar Hukum Peraturan ini: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; 10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019; 11. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013; 12. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016;
- Materi Pokok: Standar Kmpetensi JPT
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
- Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 112 halaman
|