Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2022

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; BAB III Kompensasi; BAB IV Pelaksanaan Pekerjaan; BAB V Tanggap Darurat dan Pemulihan; BAB VI Peran Serta Masyarakat; BAB VII Insentif dan Disinsentif; BAB VIII Lembaga Pengelola Sampah; BAB IX Perizinan; BAB X Kerja sama; BAB XI Retribusi Pelayanan Persampahan; BAB XII Data dan Informasi; BAB XIII Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; BAB XIV Jam Buang dan Jam Angkut Sampah; BAB XV Pembiayaan; BAB XVI Larangan; BAB XVII Pengawasan dan Pembinaan; BAB XVIII Sanksi Administratif; BAB XIX Ketentuan Penyidikan; BAB XX Ketentuan Pidana; BAB XXI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
19 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2022
Tanggal Berlaku
19 Mei 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan