PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - SATPOL PP - KAB - OKUT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKUT
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja , maka susunan Organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur perlu dilakukan penyempurnaan
bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; UU RI No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No 43 Tahun 1999; UU RI No 37 Tahun 2003 ;4. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU RI No 12 Tahun 2008 ;UU No 12 Tahun 2011 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 6 tahun 2010;Permendagri No 40 Tahun 2011;Permendagri No 53 Tahun 2011;Permendagri No 19 Tahun 2013;Perda No 38 tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,Tugas dan Fungsi,Wewenang,Hak dan Kewajiban ,Organisasi,Pengangkatan dan Pemberhetian ,Pendidikan dan Pelatihan,Pakaina Dinas,Perlengkapan ,dan Perlatan operasional,Kerja sama dan koordinasi,pembinaan dan pelaporan ,Jabatan dan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokoler Pemerintah Papua Barat
ABSTRAK:
untuk menjaga citra penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, maka
keprotokoler menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kehidmatan penyelenggaraan acara resmi yang diselenggarakan di Provinsi Papua Barat dan pemberian serta perlakuan terhadap seseorang dengan kedudukan dan atau jabatannya dalam negara.
pemerintahan dan masyarakat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat Nomor 3 sampai dengan Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai protokoler Pemerintah Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 256 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 1/13/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kab. Kaur No. 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 yang dalam pelaksanaannya terjadi perubahan yang mendasar dengan diterbitkannya Perda Kab. Kaur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 No. 4 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 25 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 17 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 20 Tahun 1968
12. PP No. 8 Tahun 2008
13. PP No. 18 Tahun 2016
14. Perpres No. 2 Tahun 2015
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006 – Permendagri No. 21 Tahun 2011
16. Permendagri Negeri No 67 Tahun 2012
17. Permendagri RI No. 80 Tahun 2015
18. Permendagri RI No. 86 Tahun 2017
19. Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2008
20. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2016
21. Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2012
22. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2007
23. Perda Kab. Kaur No. 4 Tahun 2012
24. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Perda Kab. Kaur No 15 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2010
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1874; UU No. 10 Tahun 2004 UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 17 Tahun 2009; PermenPAN No. PER/13/M/PAN/5/2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi:
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Ketiga : Tugas dan Fungsi
3. Susunan Organisasi;
4. Kepegawaian dan Eselon;
- Bagian Kesatu : Kepegawaian
- Bagian Kedua : Eselon
5. Tata Kerja;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
ABSTRAK:
bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 109 ayat (1) mengamanatkan bahwa Penyelenggara
Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian /lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi Urusan
Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 12 tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
Fungsi perlindungan masyarakat berdasarkan Pasal 22 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah masuk perumpunan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 20047; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan angka 1 dan angka 8 Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 3. Ketentuan huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 2. Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, 2. Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab sesuai kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, maka Pemerintah Daerah sesuai tugas dan wewenangnya bertanggungjawab menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bawahannya, guna peningkatan mutu pelayanan pemerintahan, mendorong peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang dan sektor kehidupannya;
b. bahwa sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada daerah bawahannya, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung yang dilakukan secara langsung dan transparan;
c. bahwa proses penetapan dan pemilihan Kepala Kampung sesuai amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah, tata caranya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 29 Tahun 2006; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Kampung; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Biaya Pemilihan Kepala Kampung; Pemberhentian Kepala Kampung; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Kampung; Larangan Kepala Kampung; Pembinaan Kepala Kampung; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Perllndungan Pasar Tradlsional Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perllndungan Pasar Tradlsional Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan selesainya revitalisasi Pasar Depok sebagai taman pasar burung dan ikan hias , dan revitalisasi Pasar Turisari, serta dengan adanya [enetapan bangunan cagar budaya, maka perlu ditinjau kembali nama pasar-pasar tersebut sesuai dengan konsep pengembangan dan sejarah berdirinya pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1 tahun 2-1- tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 20 tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 112 tahun 2007; Perda Kota SUrakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (2) huruf n, huruf u dan ayat (4) huruf h.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan pada upaya menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah otonom; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial di Kota Kupang, perlu adanya pelayanan prima pemerintah daerah melalui organisasi dan tata kerja perangkat daerah kota kupang yang proporsional; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang tidak harmonis dengan Peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang berisi perubahan ketentuan beebrapa pasal dan Pasal II yang menetapkan tanggal berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati/Walikota menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan
pelaporan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Majene
tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Pengalokasian ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa di Kabupaten Majene, dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula.
Penyaluran ADD, bagian hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 (Perda) dan 6 (Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat