Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD 2. RPJMD menjadi pedoman bagi PD dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
03 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
04 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten kaur Kaur Tahun 2016 Nomor 238
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kaur No. 03 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan