pasar tradisional - pengelolaan dan perlindungan
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2013/No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perllndungan Pasar Tradlsional Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dengan selesainya revitalisasi Pasar Depok sebagai taman pasar burung dan ikan hias , dan revitalisasi Pasar Turisari, serta dengan adanya [enetapan bangunan cagar budaya, maka perlu ditinjau kembali nama pasar-pasar tersebut sesuai dengan konsep pengembangan dan sejarah berdirinya pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1 tahun 2-1- tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 20 tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 112 tahun 2007; Perda Kota SUrakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (2) huruf n, huruf u dan ayat (4) huruf h.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 diubah.
- 6 hlm
|