Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan terhadap aspek pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum,dan menjaga kelestarian lingkungan, dan untuk memenuhi maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 1984
UU No. 16 Tahun 1985
UU No. 9 Tahun 1990
UU No. 4 Tahun 1992
UU No. 5 Tahun 1992
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 18 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2000
UU No. 13 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
PP No. 11 Tahun 1962
PP No. 69 Tahun 1999
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 36 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2007
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015
Permendagri No. 1 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012
Ruang Lingkup Retribusi Perizinan tertentu adalah
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan:
b. Retribusi Izin Gangguan,
c. Retribusi Izin Trayek,
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan,dan
e. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Usaha Pusat Perbelanjaan,Dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tatun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanaan serta Toko Modern serta dalam rangka mewuiudkan lklim usaha yang kondusif dan meningkatkan tertib usaha, perdagangan dan investasi maka perlu menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapan Peraturan Bupati Jepara tentang Persyaratan dan Tata Cara Penzinan Usaha Pusat Perbelanjaan dan
Tako Modern;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 3 Tahur 1982; Undang- Undang Nomor 1 Tahu 1987; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Taun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Persyaratan Perizinan
Bab IV Tata Cara Perizinan
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Pencabutan Izin
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga regulasi yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan pencabutan karena sudah tidak sesuai lagi dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 2)
2 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2004
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - perizinan/pelayanan publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 telah ditetapkan pengaturan tentang Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan kembali;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stbl. 1926 Nomor 226); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan, yaitu jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu; yang kemudian dikelompokkan menjadi empat bidang yaitu bidang pemerintahan; perekonomian dan administrasi; pembangunan dan lingkungan hidup; dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 1 Nomor 2006 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur terkait tata cara pelaksanaan penetapan retribusi; tata cara penundaan pembayaran retribusi; penetapan penerima pembayaran retribusi; tata cara pembukuan dan pelaporan retribusi; bentuk, isi surat peringatan danl atau surat teguran retribusi; tata cara penentuan kadaluwarsa penagihan Retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara pemeriksaan retribusi; Tarif Retribusi; dan tarif layanan PPK-BLUD
206 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, perlu ditetapkan Standar Operasional
Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Timur
ten tang Standar Operasional Prosedur
Penyele
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013, tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6617):
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
1015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036 )sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157):
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
201 7 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1956):
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah di Kolaka Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 5):
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015
Nomor 3):
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
18 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2016 Nomor 25):
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2011
PERBUP Kab. Konawe No. 10 Tahun 2012 tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah PPK-BLUD Kabupaten Konawe
TARIF DAN PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT KONAWE
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011 / NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
maka besaran tarif layanan pada SKPD yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ditetapkan melalui Peraturan
Bupati
b. bahwa Rumah Sakit Konawe telah menjadi Badan Lnynnan
Umum Daerah (BLUD) sejak penetapannya melalui Peraturan
Bupati Nomor 505 Tanggal 15 Desember 2010
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Konawe tidak sesuai lagi dengan Pedoman Tekni?
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD),sehingga per'u dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Bupati
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Tarif dan Pengelolaan Jasa
Hasil Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
RS Konawe
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
1960 nomor 156, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 2104)
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor
76, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesi:
nomor 3209)
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 20D3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik 'lonesia Tahun 2003
nomor 47, tambahan Lembaran Nemb ran Negara Republik
Indonesia nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 200-1 ter,tang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rtpubi.'k Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Nemb.nan Negara Republik
Indonesia nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 tahun >04 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggungJawab K. ongan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun J 04 nomor 66, tambahan
Lembrn m Nembaran Negara Republik indonesi,i nomor 4400)
7. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 53, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4389)
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repuhitk Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049 )
10. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 14A,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5063)
11. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5072)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Nembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578)
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 44);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 83 Tahun 2010)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah
18. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No 48/Menkes/SKB/ll/1988
10 Tahun 1988 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintuh Dalam Bidang
Kesehatan Kepada Daerah;
19. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 98)
20. Keputusan Bupati Nomor 506 Tahun 2010 tentang Penerapan
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada
Rumah Sakit Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA , OBYEK DAN SUBYEK JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PENGELOLAAN JASA PELAYANAN
BAB IV PENGGOLONGAN JASA PELAYANAN
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
20
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023
PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN - BIDANG SUMBER DAYA AIR
2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN 2023 (182): 13 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah berupaya secara sunguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diantaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan
pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang
signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 2
(1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat
diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya
izin atau persetujuan.
(3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan
sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pengusahaan Sumber Daya Air;
b. penggunaan Sumber Daya Air; atau
c. Pengalihan Alur Sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata RuangTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (461) : 23 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
Untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah, perlu disusun pedoman penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh Kementerian dan dapat menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem elektronik. Kementerian menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya yang diterapkan untuk kegiatan: 1) Pendaftaran Tanah untuk pertama kali; 2) pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; 3) pencatatan perubahan Data dan informasi; dan 4) alih media.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat