Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023

Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan. (3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pengusahaan Sumber Daya Air; b. penggunaan Sumber Daya Air; atau c. Pengalihan Alur Sungai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BN 2023 (182): 13 Halaman, jdih.pu.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1116 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan