Pasal 2 (1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan. (3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pengusahaan Sumber Daya Air; b. penggunaan Sumber Daya Air; atau c. Pengalihan Alur Sungai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat