Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT
DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-727
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota
Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan, perlu memberikan penghapusan sanksi
administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan
kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat
(2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan
Perkotaan, dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke727, Pemerintah Kota Surabaya perlu memberikan
penghapusan sanksi Administratif terhadap denda Pajak
Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi
Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi
Kota Surabaya ke-727.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6938);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010);
9. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2008
retribusi - RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin langkanya tanah sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk dan pembangunan, maka perlu pengaturan tanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat, maka dalam penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan mayat perlu diatur dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel dengan mendasarkan pada aspek keagamaan, sosial budaya dan ketertiban; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dan dengan adanya perkembangan di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman sudah tidak sesuai keadaan sekarang sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penunjukan dan penetapan tanah untuk keperluan tempat pemakaman dan pengabuan mayat, pembatalan hak, pengelolaan tempat pemakaman, krematorium, penutupan dan pemindahan lokasi, nama subyek, dan obyek retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan, prinsip dan sasaran penetapan besaranya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutanm masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pengecualian, sanksi adminitrasi, pelarangan, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1993 dicabut
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penghargaan bagi Desa dan Padukuhan atas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang berakibat luas, baik terhadap keselamatan jiwa, harta benda dan budaya, maka pencegahan bahwa kebakaran perlu dilakukan secara intensif dengan mengadakan pemeriksaan alat pemadam dan pelayanan lain yang disediakan pada bangunan sebagai pelayanan umum; bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran;
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantiie) Stbl Tahun 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan dan jenis alat pemadam kebakaran, pencegahan umum, pemasangan alat pemadam kebakaran, pemeriksan alat pemadam kebakaran, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Surat Tagihan Pajak; BAB IX Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB X Keberatan Dan Banding; BAB XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Ketentuan Khusus; BAB XVII Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
19 Halaman dan 5 Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2017 entang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, maka dipandang perlu dibuat suatu standar biaya umum untuk penyusunan APBD TA 2018 di Pemerintah Kota Manado;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Manado Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2018 Pemerintah Kota Manado
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 56 Tahun 2005;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. PP No. 65 Tahun 2005;
10. PP No. 79 Tahun 2005;
11. PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 27 Tahun 2014;
12. PP No. 8 Tahun 2006;
13. PP No. 71 Tahun 2010;
14. Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012;
15. Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007;
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
17. Permendagri No. 17 Tahun 2007;
18. Permendagri No. 23 Tahun 2007;
19. Permendagri No. 53 Tahun 2009;
20. Permenkeu No. 113 Tahun 2012;
21. Permenkeu No. 49 Tahun 2017;
22. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Standar Biaya Umum dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa sehubungan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. dihapus;
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2002
Retribusi - Izin Usaha- di Bidang Industri - Perdagangan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Semua jenis usaha yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kab. Tebo perlu Pembinaan, pengembangan, pengendalian, maupun pengaturan; Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dibidang perizinan usaha industri dan perdagangan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang telah ditetapkan perlu disempurnakan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membuat Perda tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal Yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
13 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat