Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002

Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan dan jenis alat pemadam kebakaran, pencegahan umum, pemasangan alat pemadam kebakaran, pemeriksan alat pemadam kebakaran, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.16 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1994

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan