pajak
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT
DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-727
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota
Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan, perlu memberikan penghapusan sanksi
administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan
kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat
(2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan
Perkotaan, dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke727, Pemerintah Kota Surabaya perlu memberikan
penghapusan sanksi Administratif terhadap denda Pajak
Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi
Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi
Kota Surabaya ke-727.
- 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6938);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010);
9. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- 6
|