Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. dihapus; d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; e. Retribusi Pelayanan Pasar; f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
19 September 2016
Tanggal Pengundangan
19 September 2016
Tanggal Berlaku
19 September 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 1826 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan