Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penunjukan dan penetapan tanah untuk keperluan tempat pemakaman dan pengabuan mayat, pembatalan hak, pengelolaan tempat pemakaman, krematorium, penutupan dan pemindahan lokasi, nama subyek, dan obyek retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan, prinsip dan sasaran penetapan besaranya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutanm masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pengecualian, sanksi adminitrasi, pelarangan, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat