Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penunjukan dan penetapan tanah untuk keperluan tempat pemakaman dan pengabuan mayat, pembatalan hak, pengelolaan tempat pemakaman, krematorium, penutupan dan pemindahan lokasi, nama subyek, dan obyek retribusi, penggolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan, prinsip dan sasaran penetapan besaranya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutanm masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pengecualian, sanksi adminitrasi, pelarangan, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
29 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2008
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/No.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1993

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan