Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan Pajak Daerah perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah, dan dalam rangka mengakomodir perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi daerah, perlu memberikan kemudahan dan keringanan terhadap pengenaan pajak hiburan;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah Tarif Pajak Hiburan sebagai berikut :
a. tontonan film sebesar 10 % (sepuluh persen);
b. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 % ( lima belas persen);
c. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
d. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal sebesar 0 % (nol persen);
e. hiburan tradisional lainnya yang sejenis sebesar 0 % (nol persen);
f. kontes kecantikan lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
g. kontes kecantikan nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
h. kontes kecantikan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
i. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0 % (nol persen);
j. pameran yang bersifat komersial sebesar 10 % (sepuluh persen);
k. karaoke secara umum dan sejenisnya sebesar 40 % (empat puluh persen);
l. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
m. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
n. permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) sebesar 15 % (lima belas persen) dan yang tidak menggunakan AC (air conditioner) sebesar 10 % (sepuluh persen);
o. pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
p. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
q. pacuan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen);
r. pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
s. pertandingan olahraga yang berkelas nasional/ internasional sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklamase; VII. Pajak Penerangan jalan; VIII. Pajak Air Tanah; IX. Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; X. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; XI. Wilayah Pemungutan; XII. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; XIII. Pendapatan dan Penerbitan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan; XIV. Tata Cara penetapan dan Pemungutan Pajak; XV. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; XVI. Keberatan Dan Banding; XVII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Administratif; XVIII. Pengurangan, Keringanan Dan pembebasan Pajak; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak; XX. kedaluwarsa Penagihan; XXIII pembukuan,penelitian dan Pemeriksaan; XXIV. Ketentuan penyidikan; XXV. Ketentuan pidana; XXVI. ketentuan Peralihan; XXVII. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 menggantikan Perda Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
29 halaman; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak daerah, maka perlu kebijakan perpajakan daerah yang lebih komprehensif. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menempatkan Pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Sistem perpajakan yang tertuang di dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini di Kota Bekasi belum dapat menggerakan peran serta semua lapisan subyek Pajak secara optimal dalam meningkatkan penerimaan Pajak daerah yang sangat diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1996; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 135 Tahun 2000; PP No 136 Tahun 2000; PP No 137 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 14 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 14 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum pajak daerah dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Pendataan
4. Pemungutan
5. Pembayaran
6. Penagihan
7. Kadaluarsa Penagihan
8. Keberatan dan Banding
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Pembukuan dan Pemeriksaan
12. Penghapusan Piutang Pajak
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan
14. Sumber Daya Aparatur
15. Sanksi Administrasi
16. Ketentuan Khusus
17. Penyidikan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Lain-Lain
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan yang dikecualikan dari kewajiban untuk melegalisasi/porporasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
69 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2016
PENCABUTAN BEBERAPA – PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.15/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.16/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.17/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.19/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dipandang keseluruhan materi muatanya bertentangan dengan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1); 2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 2 Tahun 1993 Seri D Nomor 2); 3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 Seri D Nomor 1); 4) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 SERI E Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Menambahkan 3 (tiga) angka di antara dalam Pasal 1 angka 23 dan angka 24, yakni angka 23A, angka 23B, dan angka 23C; 1 (satu) huruf dalam Pasal 6, yakni huruf c; 1 (satu) ayat di antara Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a).
Mengubah ketentuan Pasal 6.
Menghapus Pasal 33 ayat (1).
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan pertimbangan huruf a diatas maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I Ketentuan Umum, pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 49, setelah angka 17 ditambahkan 10 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 59.;
2. Ketentuan BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 6 dan angka 7 dirubah dan diganti;
3. Ketentuan pasal 18 ayat (3) huruf b dirubah dan pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, pada huruf e dihapus menjadi pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang / Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja / Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi. Untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang ditempat kegiatan yang bersangkutan. Ketentuan tersebut merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan, OPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP, dalam menentukan: kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin; kelengkapan persyaratan pemenang pengadaanbarang dan/atau jasa; dan kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang. Tata cara pendaftaran NPWP Cabang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, dan keadilan bagi masyarakat wajib pajak serta menjawab persoalan-persoalan sosial ekonomi yang berkembang dimasyarakat, perlu kebijakan pajak daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bandung No 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pada Pasal 1, 3, 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), 8, 11, ayat (1) Pasal 16 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, 18, 20, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A, 60, 64, ayat (1) Pasal 66, 68, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 68A dan Pasal 68B, 70, Pasal 71 dihapus, 73, 75, Pasal 76 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A, BAB V dan Pasal 83 diubah Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 83A, Pasal 83B, Pasal 83C, dan Pasal 83D, dan Pasal 84.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
60 Halaman (Penjelasan 11 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sarang burung walet, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah yaitu bahwa Wajib Pajak yang melakukan usaha sarang burung walet wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Adapun tata caranya diatur dengan Peraturan Walikota.
2. Ketentuan Pasal 25 diubah, yaitu bahwa Walikota melalui pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Serta menambahkan poin d bahwa apabila wajib pajak berhalangan pada saat dilakukan pemeriksaan, maka diwajibkan menunjuk wakilnya untuk memberikan akses masuk ke tempat sarang burung wallet;
3. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu pada ayat (1) bahwa Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja; dan/atau SKPD atau instansi lain yang ditunjuk oleh Walikota. Serta ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyegelan terhadap wajib pajak sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini atau yang tidak memiliki ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat