pAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
- Menambahkan 3 (tiga) angka di antara dalam Pasal 1 angka 23 dan angka 24, yakni angka 23A, angka 23B, dan angka 23C; 1 (satu) huruf dalam Pasal 6, yakni huruf c; 1 (satu) ayat di antara Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a).
Mengubah ketentuan Pasal 6.
Menghapus Pasal 33 ayat (1).
- 6 hlm.
|