Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 24 diubah yaitu bahwa Wajib Pajak yang melakukan usaha sarang burung walet wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Adapun tata caranya diatur dengan Peraturan Walikota. 2. Ketentuan Pasal 25 diubah, yaitu bahwa Walikota melalui pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Serta menambahkan poin d bahwa apabila wajib pajak berhalangan pada saat dilakukan pemeriksaan, maka diwajibkan menunjuk wakilnya untuk memberikan akses masuk ke tempat sarang burung wallet; 3. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu pada ayat (1) bahwa Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja; dan/atau SKPD atau instansi lain yang ditunjuk oleh Walikota. Serta ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyegelan terhadap wajib pajak sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini atau yang tidak memiliki ijin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
19 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1918 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan