Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 24 diubah yaitu bahwa Wajib Pajak yang melakukan usaha sarang burung walet wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Adapun tata caranya diatur dengan Peraturan Walikota. 2. Ketentuan Pasal 25 diubah, yaitu bahwa Walikota melalui pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Serta menambahkan poin d bahwa apabila wajib pajak berhalangan pada saat dilakukan pemeriksaan, maka diwajibkan menunjuk wakilnya untuk memberikan akses masuk ke tempat sarang burung wallet; 3. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu pada ayat (1) bahwa Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja; dan/atau SKPD atau instansi lain yang ditunjuk oleh Walikota. Serta ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyegelan terhadap wajib pajak sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini atau yang tidak memiliki ijin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat